Pasal 27 Ayat (4) UU ITE Tahun 2008 yang berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".
jika seseorang melanggar Pasal 27 Ayat (4) UU ITE Tahun 2008 akan terkena "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pengancaman dalam bentuk pokok :
Pengancaman dalam bentuk pokok :
-
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau
orang lain secara melawan hukum. Dengan ancaman pencemaran baik dengan
lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa
seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang itu atau orang lain. Atau supaya membuat hutang atau
menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat
tahun.
-
Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
- perbuatan memaksa (dwingen)
- ditujukan pada seseorang
- cara-cara memaksa dengan memakai :
-
ancaman pencemaran nama baik, baik tertulis maupun lisan
pencemaran : perbuatan yang disengaja untuk menyerang
kehormatan atau nama baik sesorang dengan menuduhkan kepadanya telah
melakukan suatu perbuatan yang nyatanyata mempunyai maksud untuk
menyebarluaskan tuduhan tersebut kepada orang lain atau umum
-
ancaman akan membuka rahasia
membuka rahasia : memberitahukan kepada orang lain atau
orang banyak tentang segala hal yang menyangkut diri korban yang
disimpannya dan tidak boleh diketahui orang lain
-
ancaman pencemaran nama baik, baik tertulis maupun lisan
pencemaran : perbuatan yang disengaja untuk menyerang
kehormatan atau nama baik sesorang dengan menuduhkan kepadanya telah
melakukan suatu perbuatan yang nyatanyata mempunyai maksud untuk
menyebarluaskan tuduhan tersebut kepada orang lain atau umum
- orang menyerahkan benda yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain
- orang memberi hutang atau
- orang menghapuskan piutang
- menguntungkan diri sendiri atau
- menguntungkan orang lain
- dengan melawan hukum
(sumber : https://www.dictio.id )
Contoh Kasus Pasal 27 Ayat (4) UU ITE Tahun 2008 :
1. Polisi menangkap lima anak baru gede (ABG) yang diduga kerap melakukan tindak kejahatan pemerasan melalui Facebook. Korbannya adalah Reza Indra Faisal (25) yang diperas melalui media sosial tersebut. Korban diperas setelah dituduh mencabuli salah seorang pelaku yang baru dikencaninya usai berkenalan lewat Facebook. Akibat pemerasan ini, korban mengalami kerugian hingga Rp2 juta.
"Jadi, korban berkenalan dengan seorang wanita melalui Facebook. Setelah satu minggu berkenalan, korban kemudian bertemu di Jalan Sei Mencirim Medan Sunggal," ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono, Senin (9/1/2017).
Pertemuan itu pun berlanjut, pelaku yang merupakan seorang gadis bernama Oktaviana Boru Surbakti (16) kemudian mengajak korban ke rumahnya di Jalan Medan Binjai Kilometer 15,5 Simpang Diski Pasar VI, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang.
"Namun sesampainya di sana, korban malah dituduh telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Selanjutnya, delapan teman pelaku datang dan memeras korban hingga Rp2 Juta," ungkap Nur. Puas melakukan pemerasan, para pelaku melepaskan korban. “Tidak senang dengan perbuatan sembilan ABG itu, korban lantas membuat laporan ke Polsek Sunggal. Lima pelaku sudah diamankan," jelasnya. Adapun kelima pelaku yang diamankan adalah Oktaviana Br Surbakti (16) dan Jodi Surbakti (18) yang merupakan warga Jalan Medan Binjai Km 15,5 Desa Sei Semayang. Lalu Dandi Rianda Surbakti (16), Arya Santana (16), dan M Yaser Nasution (20). Sedangkan empat ABG lain ditetapkan sebagai target di daftar pencarian orang (DPO) yakni Niko (19), Jaya Kembaren (20), Aldi (15), dan Ino Cintya Br Surbakti (20).
(sumber : https://news.okezone.com)
Contoh Kasus Pasal 27 Ayat (4) UU ITE Tahun 2008 :
1. Polisi menangkap lima anak baru gede (ABG) yang diduga kerap melakukan tindak kejahatan pemerasan melalui Facebook. Korbannya adalah Reza Indra Faisal (25) yang diperas melalui media sosial tersebut. Korban diperas setelah dituduh mencabuli salah seorang pelaku yang baru dikencaninya usai berkenalan lewat Facebook. Akibat pemerasan ini, korban mengalami kerugian hingga Rp2 juta.
"Jadi, korban berkenalan dengan seorang wanita melalui Facebook. Setelah satu minggu berkenalan, korban kemudian bertemu di Jalan Sei Mencirim Medan Sunggal," ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Nur Istiono, Senin (9/1/2017).
Pertemuan itu pun berlanjut, pelaku yang merupakan seorang gadis bernama Oktaviana Boru Surbakti (16) kemudian mengajak korban ke rumahnya di Jalan Medan Binjai Kilometer 15,5 Simpang Diski Pasar VI, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang.
"Namun sesampainya di sana, korban malah dituduh telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh. Selanjutnya, delapan teman pelaku datang dan memeras korban hingga Rp2 Juta," ungkap Nur. Puas melakukan pemerasan, para pelaku melepaskan korban. “Tidak senang dengan perbuatan sembilan ABG itu, korban lantas membuat laporan ke Polsek Sunggal. Lima pelaku sudah diamankan," jelasnya. Adapun kelima pelaku yang diamankan adalah Oktaviana Br Surbakti (16) dan Jodi Surbakti (18) yang merupakan warga Jalan Medan Binjai Km 15,5 Desa Sei Semayang. Lalu Dandi Rianda Surbakti (16), Arya Santana (16), dan M Yaser Nasution (20). Sedangkan empat ABG lain ditetapkan sebagai target di daftar pencarian orang (DPO) yakni Niko (19), Jaya Kembaren (20), Aldi (15), dan Ino Cintya Br Surbakti (20).
(sumber : https://news.okezone.com)
Apakah pesan berisikan pengancaman kepada orang lain melalui media percakapan daring termasuk pasal 27 (4), bagaimana dengan perampasan hak privasi seseorang dengan melarang dan secara sengaja menghapus hak privasi seseorang?
BalasHapus